3. Pemahaman mengenai Keadilan dan Macam-macam Keadilan
-Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki pengertian
yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan.Menurut
sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda.
Menururt Socrates,
keadilan akan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Menurut Kong Hu
Cu keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah,
bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat
ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran
bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Dari berbagai
pendapat tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Selain keadilan yang telah di bahas di atas ada
juga beberapa macam keadilan.Macam-macam keadilan itu diantaranya:
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral,
adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat sesorang dalam
masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuaio dengan
kemampuan yang bersangkutan.
2. Keadilan Distributif, adalah keadilan
yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
3. Keadilan Komutatif, adalah keadilan
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat
berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan.
4. Keadilan Konvesional, adalah keadilan
yang diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diberikan.
5. Keadilan Perbaikan, adalah keadilan
yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain
yang telah tercemar.
6. Keadilan Kodrat Alam, yaitu memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan menurut Aristoteles yaitu
kelayakan dalam tindakan manusia. serta Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan
menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan
dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang
bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang
mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof.
Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan
hukum.
Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini
:
- Menurut Socrates ,keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
-Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).
Contoh:
·
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si
B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
·
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki
jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu
lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
·
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
·
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
-Contoh hubungan yang baik antar
manusia
Seorang maling biji coklat yang
hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
karena masalah ekonomi dan kesenjanangan sosial yang di hadapinya harus
merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi
rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus
tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama
masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat
sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si
maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus
gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui
proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal
dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat
dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi
untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa
menilainya sendiri.
-Tanggapan
Contoh kasus keadilan ini masih
banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan
oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi
undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan
sesuai apa yang telah direncanakan.
0 komentar:
Posting Komentar