Pages

Sabtu, 28 Desember 2013

Pengertian dari tanggung jawab



2.     Pemahaman tentang pengertian dari tanggung jawab
-Pengertian Tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
-Macam-macam tanggung jawab
Manusia itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia manghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menuadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan.
(a) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggug jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
(b) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
(c) Tanggung jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. 
(d) Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara.
Contoh: Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Gum Isa yang tekenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya., Perbuatan guru ini bisa pula dipertanggungjawabkan kepada KEPSEK kalau perbuataan itu diketahui ia dapat berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
(e) Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsang terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama.
-Contoh tanggung jawab yang baik antar manusia
PT Lapindo Harus Membayar Semua Ganti Rugi [JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan kedua pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi.
“Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah sosial yaitu membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Anwar mengatakan telah terjadi pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas dengan negara terkait penanggulangan dampak bencana semburan lumpur, sehingga alokasi anggaran tersebut merupakan salah bentuk tanggung jawab negara untuk menyejahterakan rakyat.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita rakyat Sidoarjo, maka mereka akan mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Mahkamah berpendapat bahwa Lapindo tetap bertanggungjawab pada Peta daerah Terdampak (PAT) dengan membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur.
Sementara itu, pemerintah tetap bertanggungjawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi pada korban di luar PAT melalui dana APBN.
“Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar.
Seperti diketahui, Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut pemohon, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc, sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.
Potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.
Pemohon menganggap kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas sehingga tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu.
-Tanggapan
 Menurut pendapat saya, setiap manusia memiliki kewajiban dan tugas mereka masing - masing. Jika seorang manusia melakukan sesuatu kesalahan maka dia harus mempertanggung jawabkannya dengan cara memperbaiki nya atau mengganti rugi.
Bertanggung jawab maksudnya adalah memperbaiki kesalahan yang telah kita perbuat agar hubungan antar orang yang bertanggung jawab dan orang yang ditanggung menjadi lebih baik lagi. Jadi setiap manusia harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka.

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 MEISSY FERDERIKA MB. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger