2.
Pemahaman tentang pengertian dari tanggung jawab
-Pengertian Tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja.
Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajibannya.
-Macam-macam tanggung jawab
-Macam-macam tanggung jawab
Manusia itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan
pihak lain. Untuk itu ia manghadapi manusia lain dalam masyarakat atau
menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menuadari bahwa ada
kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan.
(a) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggug
jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia
pribadi.
(b) Tanggung jawab terhadap keluarga
(b) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan
anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota
keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini
menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
(c) Tanggung
jawab terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan
kedudukannya sebagai mahluk sosial.
(d) Tanggung
jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu
negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat
oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara.
Contoh: Dalam
novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Gum Isa yang tekenal sebagai
guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah
tangganya., Perbuatan guru ini bisa pula dipertanggungjawabkan kepada KEPSEK
kalau perbuataan itu diketahui ia dapat berurusan dengan pihak kepolisian dan
pengadilan.
(e) Tanggung
jawab terhadap Tuhan
Tuhan
menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk
mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsang terhadap Tuhan.
Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang
dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama.
-Contoh tanggung jawab yang
baik antar manusia
PT Lapindo Harus Membayar Semua Ganti Rugi [JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian
Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat ketentuan mengenai pembayaran
ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan
menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Mahfud
MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam
pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan kedua pasal tersebut bukan
dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk
membayar ganti rugi.
“Alokasi
dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT)
tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas
penanganan masalah sosial yaitu membayar ganti kerugian dengan membeli tanah
dan bangunan masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan
pertimbangan mahkamah.
Anwar
mengatakan telah terjadi pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas
dengan negara terkait penanggulangan dampak bencana semburan lumpur, sehingga
alokasi anggaran tersebut merupakan salah bentuk tanggung jawab negara untuk
menyejahterakan rakyat.
“Jika
pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang
diderita rakyat Sidoarjo, maka mereka akan mengalami penderitaan tanpa kepastian
hukum,” katanya.
Mahkamah
berpendapat bahwa Lapindo tetap bertanggungjawab pada Peta daerah Terdampak
(PAT) dengan membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan
semburan lumpur.
Sementara
itu, pemerintah tetap bertanggungjawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada
hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi pada korban di luar PAT
melalui dana APBN.
“Pembelian
tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan
semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar.
Seperti
diketahui, Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan
oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas
Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis
buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut
pemohon, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur,
adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc,
sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan
yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.
Potensi
kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk
membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.
Pemohon
menganggap kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT
lapindo Brantas sehingga tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi
kesalahan indivindu.
-Tanggapan
Menurut pendapat saya, setiap manusia memiliki kewajiban dan tugas
mereka masing - masing. Jika seorang manusia melakukan sesuatu kesalahan maka
dia harus mempertanggung jawabkannya dengan cara memperbaiki nya atau mengganti
rugi.
Bertanggung
jawab maksudnya adalah memperbaiki kesalahan yang telah kita perbuat agar
hubungan antar orang yang bertanggung jawab dan orang yang ditanggung menjadi
lebih baik lagi. Jadi setiap manusia harus mempertanggung jawabkan semua
perbuatan mereka.
0 komentar:
Posting Komentar